Jumat, 09 September 2016

Contoh Rancangan Aktualisasi Nilai Dasar ASN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan  dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN).
Tugas ASN sebagai pelayan publik meliputi banyak hal, dalam berbagai kehidupan, seperti pelayanan administrasi negara, bidang pendidikan, sosial, kesehatan dan lain sebagainya. Setiap ruang pelayanan tersebut memiliki unit pelaksana terpadu, mulai dari unit terkecil hingga unit terbesar dalam lingkup nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari ASN menjadi profesional seperti tersebut diatas adalah Diklat Prajabatan. Diklat ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS. Kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat.
Untuk membentuk PNS profesional, dibutuhkan pembaharuan atas pola penyelenggaraan diklat yang ada saat ini dan yang didukung oleh semua pihak. Praktik penyelenggaraan Diklat Prajabatan dengan pola pembelajaran klasikal yang didominasi dengan metode ceramah, menunjukkan bahwa tidak mudah untuk membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS, terutama proses internalisasi pada diri masing-masing peserta.
Berdasarkan pertimbangan akan hal tersebut maka dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan yang memungkinkan peserta untuk mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS dengan cara mengalami sendiri dalam penerapan dan aktualisasi pada tempat tugas, sehingga peserta merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan demikian nilai-nilai dasar profesi PNS tersebut terpatri kuat dalam dirinya. Melalui pembaharuan Diklat Prajabatan ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang profesional, yang dewasa ini sangat dibutuhkan untuk mengelola segala prakondisi dan sumber daya pembangunan. Peserta diklat prajabatan CPNS Tahun 2016 ditugaskan untuk merancang aktualisasi nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, dan Anti korupsi yang disingkat menjadi ANEKA, yang akan dilaksanakan di tempat kerja sebagai bentuk penerapan ilmu yang sudah didapatkan selama mengikuti Diklat Prajabatan dalam kurun waktu 13 hari belajar/on class.

1.2.      Tujuan
Penyusunan rancangan aktualisasi nilai dasar Pegawai Negeri Sipil ini bertujuan sebagai pedoman untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA) sebagai Aparatur Sipil Negara di instansi tempat bekerja agar mampu melaksanakan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.

1.3.      Lokus Aktualisasi
Penulisan ini dibatasi pada kegiatan yang mengandung nilai-nilai dasar profesi Pegawai Negeri Sipil yaitu: akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi yang dilaksanakan di Bidang Administrasi Kependudukan, Bagian Seksi Pendaftaran Penduduk di  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng selama tanggal 3 September – 26 September 2016.




BAB II
RANCANGAN AKTUALISASI

2.1.      Gambaran Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 152 Singaraja. Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 Tahun 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok melaksanakan  kewenangan  otonomi  daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.      Perumusan kebijakan teknis di bidang   Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
b.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
c.      Pendaftaran dan penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pemberian Nomor Induk Kependudukan dan Pencatatan Perpindahan Penduduk;
d.     Pelaksanaan pencatatan dan penerbitan kutipan Akte Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta kematian, Akta   Pengakuan   dan    Pengesahan  Anak;
e.      Pelaksanaan penyuluhan, penyajian, penyimpanan, pemeliharaan, pengolahan serta pengelolaan data penduduk dan catatan sipil;
f.        Pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas;
g.       Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai visi dan misi yang harus di capai.
2.1.1.      Visi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
Terwujudnya tertib administrasi penduduk dan kepastian hukum pencatatan sipil yang dilandasi sikap dan perilaku sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana
2.1.2.      Misi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
a.       Meningkatkan penyelenggaraan pelayanan prima di bidang Administrasi Kependudukan;
b.      Meningkatkan penyelenggaraan pelayanan prima di bidang Catatan Sipil
Visi dan Misi tersebut dijalankan secara komperhensif melalui 4 bidang, yaitu a) Bidang Penyuluhan dan Program, b) Bidang Administrasi Kependudukan, c) Bidang Catatan Sipil, dan d) Bidang Pengawasan Penduduk. Adapun struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dapat dilihat pada Gambar 1 berikut: ----



2.2        Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pendaftaran Penduduk
Menurut Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 Tahun 2015 adapun tugas pokok dan fungsi Seksi Pendaftaran Penduduk meliputi:
a)         menyusun rencana kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk berdasarkan data dan program Bidang Administrasi Kependudukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
b)         memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)         memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
d)        mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
e)         memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;
f)          menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan  pertimbangan  dalam peningkatan karier;
g)         mendata, menginventarisasi bahan pendaftaran penerbitan KTP;
h)         mendata dan menginventarisasi pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK);
i)           mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya kepada atasan; dan
j)           melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Adapun tugas penulis sebagai staf Seksi Pendaftaran Penduduk dapat dilihat pada profil diri berikut :

Profil Diri Penulis:
Nama
Luh Gede Yoni Asta Suri, A.Md.AK
NIP

Pangkat / Golongan
Pengatur / II/c
Tempat/Tanggal Lahir
Denpasar / 27 Nopember 1993
Alamat

Unit kerja
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Instansi

Uraian Tugas
a.    Memberikan informasi kepada masyarakat yang datang ke loket mengenai prosedur dan tata cara permohonan pendaftaran dan perpindahan penduduk
b.   Menerima berkas serta melakukan registrasi permohonan pendaftaran penduduk dan perpindahan penduduk antar kabupaten dan antar provinsi
c.    Mengerjakan permohonan perpindahan penduduk antar kabupaten dan provinsi meliputi SKPWNI, Biodata dan KK

2.3.      Teori Nilai-nilai Dasar Profesi PNS
Berdasarkan buku panduan Badan Diklat Provinsi Bali Tahun 2016 PNS yang profesional adalah PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai – nilai dasar prosefesi PNS sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Nilai – nilai dasar yang dimaksud adalah Akuntabilitas PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi. Selanjutnya kelima nilai dasar tersebut diakronimkan menjadi ANEKA.

2.3.1.      Akuntabilitas
Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Istilah akuntabilitas sendiri berasal dari istilah dalam bahasa Inggris accountability yang berarti pertanggungjawaban atau keadaan untuk diminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu untuk menyediakan kontrol demokratis ( peran demokratis ); untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional ); dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar ).
Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam, yaitu : akuntabilitas vertikal ( pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi ) dan akuntabilitas horisontal (pertanggungjawaban pada masyarakat luas). Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan. (LAN RI, 2015:7).
Akuntabilitas terdiri dari beberapa aspek. Menurut LAN RI (2015:8), aspek-aspek tersebut terdiri dari:
a.    Akuntabilitas adalah sebuah hubungan
b.   Akuntabilitas berorientasi pada hasil
c.    Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan
d.   Akuntabilitas memerlukan konsekuensi
e.    Akuntabilitas memperbaiki kinerja
Berdasarkan aspek-aspek tersebut seorang PNS harus memiliki sikap tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugasnya. Bofens (dalam LAN RI, 2015:10) menyatakan bahwa akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama yaitu:
a.       untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokratis);
b.      untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional);
c.       untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar).
Selain itu, menurut LAN RI (2015:11) akuntabilitas memiliki tingkatan hierarkis. Tingkatan akuntabilitas terdiri dari 5 tingkatan sebagai berikut.
a.       Akuntabilitas personal
b.      Akuntabilitas individu
c.       Akuntabilitas kelompok
d.      Akuntabilitas organisasi
e.       Akuntabilitas stakeholder
Akuntabilitas memiliki empat dimensi agar memenuhi terwujudnya sektor publik yang akuntabel, diantaranya sebagai berikut.
a.       Akuntabilitas kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality);
b.      Akuntabilitas proses (process accountability);
c.       Akuntabilitas program (program accountability);
d.      Akuntabilitas kebijakan (policy accountability).
Menurut Widita (2015) dalam menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, ada beberapa indikator dari nilai-nilai dasar akuntabilitas yang harus diperhatikan, yaitu :
1)      Kepemimpinan : Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan memainkan peranan yang penting dalam menciptakan lingkungannya.
2)      Transparansi : Keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok/instansi.
3)      Integritas : adalah adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
4)      Tanggung Jawab : adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
5)      Keadilan : adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
6)      Kepercayaan : Rasa keadilan akan membawa pada sebuah kepercayaan. Kepercayaan ini yang akan melahirkan akuntabilitas.
7)      Keseimbangan : Untuk mencapai akuntabilitas dalam lingkungan kerja, maka diperlukan keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas.
8)      Kejelasan : Pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab harus memiliki gambaran yang jelas tentang apa yang menjadi tujuan dan hasil yang diharapkan.
9)      Konsistensi : adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan sesuatu sampai pada tercapai tujuan akhir.



2.3.2.      Nasionalisme
Nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Bahkan tidak hanya sekedar wawasan saja tetapi kemampuan mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugasnya merupakan hal yang lebih penting. Diharapkan dengan nasionalisme yang kuat, maka setiap pegawai ASN memiliki orientasi berpikir mementingkan kepentingan publik, bangsa, dan negara. Nilai-nilai yang berorientasi pada kepentingan publik menjadi nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Pegawai ASN dapat mempelajari bagaimana aktualisasi sila demi sila dalam Pancasila agar memiliki karakter yang kuat dengan nasionalisme dan wawasan kebangsaannya. (Widita, 2015)
Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedangkan dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain (LAN RI, 2015:1). Secara politis nasionalisme berarti pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu fungsi ASN adalah menjalankan kebijakan publik. Kebijakan publik diharapkan dapat dilakukan dengan integritas tinggi dalam melayani publik sehingga dalam menjadi pelayan publik yang profesional. ASN adalah aparat pelaksana yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan publik untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan.
Fungsi ASN sebagai pelayan publik merupakan segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah, termasuk aparat yang bergerak di bidang perekonomian dalam bentuk barang dan jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (LAN, 2015:120). Sebagai pelayan publik seorang ASN dituntut menjadi profesional untuk menciptakan pelayanan yang prima.
Selain profesional dan melayani, ASN juga dituntut harus memiliki integritas tinggi yang merupakan bagian dari kode etik dan kode etik perilaku yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN. Etika-etika dalam kode etik tersebut harus diarahkan pada pilihan-pilihan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

2.3.3.      Etika Publik
Etika dapat dipahami sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nila-nilai yang dianut, Catalano, 1991 (dalam Widita, 2015).
Etika adalah tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil (LAN, 2015:8). Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan kewajiban yang baik atau benar. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik (LAN, 2015:6). Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi peribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik (Haryatmoko dalam LAN, 2015:7).
Kode etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis (LAN, 2015:9). Kode etik profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu.
Berdasarkan undang-undang ASN, kode etik dan kode perilaku ASN yakni sebagai berikut:
a.       Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
b.      Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
c.       Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
d.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e.       Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
f.       Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
g.      Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
h.      Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
i.        Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
j.        Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
k.      Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
l.        Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Dimensi etika publik terdiri dari dimensi tujuan pelayanan publik yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan relevan, dimensi modalitas yang terdiri dari akuntabilitas, transparansi, dan netralitas, serta dimensi tindakan integritas publik (LAN, 2015:11). Ketiga dimensi tersebut dapat menjadi dasar untuk dapat menjadi pelayan publik yang beretika.
Pelayanan publik yang profesional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknis dan leadership, namun juga kompetensi etika. Oleh karena itu perlu dipahami etika dan kode etik pejabat publik. Tanpa memiliki kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan bahkan seringkali diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah yang tidak beruntung. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan diterapkannya kode etik ASN, perilaku pejabat publik harus berubah dari penguasa menjadi pelayan, dari wewenang menjadi peranan, dan menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia namun juga di akhirat.

2.3.4.       Komitmen Mutu
LAN RI (2015: 9) menjelaskan bahwa karakteristik utama yang dapat dijadikan dasar untuk mengukur tingkat efektivitas adalah ketercapaian target yang telah direncanakan, baik dilihat dari capaian jumlah maupun mutu hasil kerja, sehingga dapat memberi kepuasan, sedangkan tingkat efisiensi diukur dari penghematan biaya, waktu, tenaga, dan pikiran dalam menyelesaikan kegiatan.
Inovasi muncul karena adanya dorongan kebutuhan organisasi/perusahaan untuk beradaptasi dengan tuntutan perubahan yang terjadi di sekitarnya. Mengenai inovasi, LAN RI (2015:11) menyatakan bahwa proses inovasi dapat terjadi secara perlahan (bersifat evolusioner) atau bisa juga lahir dengan cepat (bersifat revolusioner). Inovasi akan menjadi salah satu kekuatan organisasi untuk memenangkan persaingan.
Ada empat indikator dari nilai-nilai dasar komitmen mutu yang harus diperhatikan, yaitu :

1)         Efektif
Efektif adalah berhasil guna, dapat mencapai hasil sesuai dengan target. Sedangkan efektivitas menunjukkan tingkat ketercapaian target yang telah direncanakan, baik menyangkut jumlah maupun mutu hasil kerja. Efektifitas organisasi tidak hanya diukur dari performans untuk mencapai target (rencana) mutu, kuantitas, ketepatan waktu dan alokasi sumber daya, melainkan juga diukur dari kepuasan dan terpenuhinya kebutuhan pelanggan.
2)         Efisien
Efisien adalah berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan keborosan. Sedangkan efisiensi merupakan tingkat ketepatan realiasi penggunaan sumberdaya dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan sehingga dapat diketahui ada tidaknya pemborosan sumber daya, penyalahgunaan alokasi, penyimpangan prosedur dan mekanisme yang ke luar alur.
3)         Inovasi
Inovasi Pelayanan Publik adalah hasil pemikiran baru yang konstruktif, sehingga akan memotivasi setiap individu untuk membangun karakter sebagai aparatur yang diwujudkan dalam bentuk profesionalisme layanan publik yang berbeda dari sebelumnya, bukan sekedar menjalankan atau menggugurkan tugas rutin.
4)         Mutu
Mutu merupakan suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang sesuai atau bahkan melebihi harapan konsumen. Mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, bahkan melampaui harapannya. Mutu merupakan salah satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja. Mutu menjadi salah satu alat vital untuk mempertahankan keberlanjutan organisasi dan menjaga kredibilitas institusi.
Ada lima dimensi karakteristik yang digunakan pelanggan dalam mengevaluasi kualitas pelayan (Berry dan Pasuraman dalam Zulian Zamit, 2010:11), yaitu :
a.          Tangibles (bukti langsung), yaitu : meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi;
b.         Reliability (kehandalan), yaitu kemampuan dalam memberikan pelayanan dengan segera dan memuaskan serta sesuai dengan yang telah dijanjikan;
c.          Responsiveness (daya tangkap), yaitu keinginan untuk memberikan pelayanan dengan tanggap;
d.         Assurance (jaminan), yaitu mencakup kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya;
e.          Empaty, yaitu kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, dan perhatian dengan tulus terhadap kebutuhan pelanggan.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli maka dapat disimpulkan bahwa mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dan bahkan melampaui harapannya. Manajemen mutu harus dilaksanakan secara terintegrasi, dengan melibatkan seluruh komponen organisasi, untuk senantiasa melakukan perbaikan mutu agar dapat memuaskan pelanggan. Bill Creech (dalam LAN, 2015) memperkenalkan lima pilar dalam manajemen mutu terpadu yaitu produk, proses, organisasi, pemimpin dan komitmen. Kelima pilar tersebut memiliki keterkaitan dan ketergantungan yang tinggi, sehingga target mutu dapat diwujudkan bahkan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Target utama kinerja aparatur yang berbasis komitmen mutu adalah mewujudkan kepuasan masyarakat yang menerima layanan. Mutu kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dewasa ini masih banyak yang tidak mengindahkan  peraturan perundang-undangan.



2.3.5.       Anti Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena dampaknya yang luar biasa, menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang. (Widita, 2015)
Ada 9 (sembilan) indikator dari nilai-nilai dasar anti korupsi yang harus diperhatikan, yaitu :
1)      Jujur
Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang.
2)      Peduli
Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar tetapi ia malah berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.
3)      Mandiri
Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
4)      Disiplin
Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang. Ketekunan dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kepatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus dalam kemalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah.
5)      Tanggung Jawab
Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tanduk dan kegiatan yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, negara, dan bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista
6)      Kerja Keras
Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.
7)      Sederhana
Pribadi yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan. Ia tidak tergoda untuk hidup dalam gelimang kemewahan. Kekayaan utama yang menjadi modal kehidupannya adalah ilmu pengetahuan. Ia sadar bahwa mengejar harta tidak akan pernah ada habisnya karena hawa nafsu keserakahan akan selalu memacu untuk mencari harta sebanyak-banyaknya.


8)      Berani
Seseorang yang memiliki karakter kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran dan menolak kebathilan. Ia tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dan berani menyatakan penyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendirian dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang.
9)      Adil
Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa yang ia sudah upayakan. Bila ia seorang pimpinan maka ia akan memberi kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan kinerjanya. Ia juga ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsanya.
Kesadaran anti korupsi yang dibangun melalui pendekatan spiritual, dengan selalu ingat akan tujuan keberadaannya sebagai manusia di muka bumi, dan selalu ingat bahwa seluruh ruang dan waktu kehidupannya harus dipertanggungjawabkan sehingga dapat menjadi benteng kuat untuk anti korupsi. Tanggung jawab spiritual yang baik akan menghasilkan niat yang baik dan mendorong untuk memiliki visi dan misi yang baik, hingga selalu memiliki semangat untuk melakukan proses atau usaha terbaik dan mendapatkan hasil terbaik agar dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

2.4        Rancangan Aktualisasi Nilai Dasar
Rancangan kegiatan aktualisasi nilai dasar yang akan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat dilihat pada tabel 2.1 berikut. (mohon maaf agak berantakan tabelnya)



Tabel 2.1. Rancangan Aktualisasi Nilai Dasar

NO

KEGIATAN

TAHAPAN KEGIATAN

OUTPUT/ HASIL KEGIATAN

NILAI – NILAI DASAR
KONTRIBUSI TERHADAP
VISI DAN MISI INSTANSI
1
2
3
4
5
6
1.
Membuat check list / daftar persyaratan permohonan pindah penduduk (inovasi)
1)   Memastikan komputer dan printer dalam keadaan menyala
2)   Mengetik daftar persyaratan permohonan perpindahan penduduk dengan Microsoft Word
3)   Melakukan cek ulang persyaratan sebelum di cetak
4)   Mencetak check list dan meletakkan di loket dengan rapi
Tersedianya check list / daftar persyaratan permohonan perpindahan penduduk
Akuntabilitas
Adanya tanggung jawab dalam mengerjakan tugas sesuai dengan amanah
Nasionalisme
Membuat  check list berdasarkan peraturan perundangan yang ada
Etika Publik
Bekerja dengan rapi dan baik melambangkan sikap yang beretika
Komitmen Mutu
Memastikan pekerjaan yang dilakukan telah sesuai sebelum dicetak adalah salah satu wujud komitmen
Anti Korupsi
Bekerja dengan jujur tanpa menambahkan unsur lain yang tidak seharusnya
Dengan membuat check list demi kelancaran pengurusan berkas maka visi instansi untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan dapat terwujud
2.











1
Memberikan Informasi Kepada Masyarakat yang datang ke loket Mengenai Tata Cara Pendaftaran
Penduduk





2
1)    Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung ke Loket
2)    Mendengarkan Permasalahan yang disampaikan masyarakat mengenai Pendaftaran Penduduk
3)    Memberikan penjelasan dari permasalahan yang disampaikan masyarakat

3
Diketahuinya informasi dan tata cara mengenai pendaftaran penduduk oleh masyarakat sehingga bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4
Akuntabilitas
Hubungan timbal balik antara petugas dan masyarakat saat memberikan penjelasan
Nasionalisme
Tidak membedakan pelayanan kepada masyarakat
Etika Publik
Melayani dengan sopan dan ramah
Komitmen Mutu
Memberikan penjelasan yang sesuai dengan aturan dan mengarahkan masyarakat untuk mengikuti alur yang seharusnya
5
Dengan memberikan penjelasan yang jelas mengenai Tata Cara Pendaftaran Penduduk, maka misi instansi untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dapat terwujud


6


4)    Memberikan Formulir isian pendaftaran penduduk dan menjelaskan tata cara pengisian formulir beserta persyaratan dokumen yang harus dilengkapi
5)    Mempersilakan masyarakat untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan lainnya
Anti Korupsi
Memberikan penjelasan dengan jujur dan adil

3.




















1
Memberikan Informasi Kepada Masyarakat yang datang ke Loket Mengenai Tata Cara Perpindahan Penduduk














2
1)   Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung ke Loket
2)   Mendengarkan Permasalahan yang disampaikan Masyarakat mengenai perpindahan penduduk
3)   Memberikan penjelasan dari permasalahan yang disampaikan masyarakat
4)   Memberikan check list dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh surat perpindahan penduduk
Mempersilakan masyarakat untuk melengkapi dokumen persyaratan

3
Dipahaminya prosedur permohonan perpindahan penduduk oleh masyarakat















4
Akuntabilitas
Hubungan timbal balik antara petugas dan masyarakat saat memberikan penjelasan
Nasionalisme
Tidak mendiskriminasi masyarakat yang memohon penjelasan
Etika Publik
Melayani masyarakat dengan sopan santun
Komitmen Mutu
Memberikan penjelasan yang sesuai dengan aturan dan mengarahkan masyarakat untuk mengikuti alur yang seharusnya
Anti Korupsi
Memberikan penjelasan dengan jujur dan adil







5
Dengan memberikan penjelasan mengenai tata cara perpindahan penduduk, maka misi instansi untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dapat terwujud











6
4.










Melakukan Registrasi Permohonan Pendaftaran Penduduk







1)   Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung ke loket
2)   Menerima berkas dari masyarakat dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
3)   Melakukan registrasi permohonan di buku register
4)   Memberikan kwitansi pengambilan yang berisi nomor register dan waktu pengambilan berkas
5)   Mengumpulkan berkas dan menyerahkan ke operator untuk diproses
Adanya registrasi data permohonan pendaftaran penduduk






Akuntabilitas
Hubungan timbal balik antara petugas dan masyarakat saat menerima berkas
Nasionalisme
Mengecek berkas yang masuk secara berurutan
Etika Publik
Melayani masyarakat dengan ramah dan sopan santun
Komitmen Mutu
Melakukan pengecekan dengan seksama dan teliti sesuai dengan aturan yang ditetapkan
Anti Korupsi
Mengecek kelengkapan berkas apabila ada yang tidak lengkap, berani menolak berkas dan meminta masyarakat melengkapi semua persyaratan
Pengecekan berkas pendaftaran penduduk yang teliti dan sesuai aturan dapat mewujudkan visi instansi untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan

5.
Melakukan Registrasi Permohonan Perpindahan Penduduk Antar Kabupaten dan Antar Provinsi

1)   Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung ke loket
2)   Menerima berkas dari masyarakat dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
3)   Melakukan registrasi permohonan di buku register
4)   Memberikan kwitansi pengambilan yang berisi nama pemohon, nomor register, klasifikasi perpindahan dan waktu pengambilan berkas
Adanya registrasi data permohonan perpindahan penduduk antar kabupaten dan antar provinsi

Akuntabilitas
Hubungan timbal balik antara petugas dan masyarakat saat menerima berkas
Nasionalisme
Tidak membedakan status social masyarakat saat melakukan pengecekan berkas
Etika Publik
Melayani masyarakat dengan ramah dan sopan santun
Komitmen Mutu
Melakukan pengecekan dengan seksama dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan
Anti Korupsi
Mengecek kelengkapan berkas apabila ada yang tidak lengkap, berani menolak berkas dan meminta masyarakat melengkapi semua persyaratan
Pengecekan berkas ppermohonan perpindahan penduduk yang teliti dan sesuai aturan dapat mewujudkan visi instansi untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan

1
2
3
4
5
6


5)   Mengumpulkan berkas setiap jam nya untuk kemudian di proses



6.






























1
Memproses Permohonan Perpindahan Penduduk Antar Kabupaten dan Antar Provinsi

























2
1)   Memastikan komputer dalam keadaan hidup dan melakukan log in ke aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
2)   Menginput data nomor KK pemohon di aplikasi SIAK
3)   Menginput data perpindahan penduduk baik itu antar kabupaten atau antar provinsi
4)   Melakukan preview ulang kebenaran data sebelum dilakukan pencetakan
5)   Mencetak SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), Biodata Pemohon dan KK
6)   Menyalin nama pemohon dan klasifikasi kepindahan ke Microsoft Excel sebagai bahan untuk perekapan data harian (inovasi)
7)   Menyerahkan berkas kepada Kepala Bidang untuk di verifikasi dan ditanda tangan

3
Diprosesnya permohonan Perpindahan penduduk antar kabupaten dan antar provinsi

























4
Akuntabilitas
Bertanggung jawab dalam melaksanakan input data sehingga menghasilkan dokumen yang sesuai dengan permohonan masyarakat
Nasionalisme
Bekerja secara profesional tanpa mementingkan kepentingan pribadi
Etika Publik
Mengerjakan permohonan dengan sesuai nomor registrasi dan tidak didasari kepentingan perseorangan
Komitmen Mutu
Melakukan pekerjaan dengan efektif dan efisien serta mengandung nilai inovasi
Anti Korupsi
Bekerja jujur dan tidak memanipulasi data















5
Dengan memprose permohonan secara profesional dan efektif, maka visi instansi untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan dapat terwujud






















6


8)   Melakukan pengelompokan berkas dan pengarsipan dokumen



7.




















Mengelompokan berkas perpindahan penduduk yang telah diproses berdasarkan jenis kelamin pemohon dan klasifikasi perpindahan sebelum di serahkan ke masyarakat

1)   Menyiapkan map untuk masing – masing klasifikasi perpindahan dan jenis kelamin (laki – laki antar kabupaten, laki – laki antar provinsi, perempuan antar kabupaten dan perempuan antar provinsi)
2)   Menuliskan jenis klasifikasi perpindahan di bagian luar map
3)   Menempatkan berkas perpindahan penduduk ke dalam map sesuai klasifikasi dan diurut berdasarkan nomor register
4)   Meletakkan map dengan baik dan rapi dalam keadaan tertutup rapat
Dikelompokannya berkas perpindahan penduduk sesuai klasifikasi perpindahan dan jenis kelamin pemohon





Akuntabilitas
Dengan mengelompokan berkas, petugas bertanggung jawab penuh dalam kemudahan pencarian berkas
Nasionalisme
Bekerja secara profesional tanpa mementingkan kepentingan pribadi
Etika Publik
Bekerja dengan rapi dan bersih
Komitmen Mutu
Melakukan pengelompokan dengan efektif tanpa merusak berkas
Anti Korupsi
Tidak terlibat konflik kepentingan dalam pengelompokan berkas





Dengan mengelompokan berkas sehingga nantinya memudahkan dalam pencarian dapat membantu mewujudkan misi instansi untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan

8.









1
Melayani Pengambilan Berkas Perpindahan Penduduk





2
1) Menerima kwitansi pengambilan yang diserahkan oleh masyarakat
2) Mengambil berkas perpindahan penduduk sesuai nomor register dan klasifikasi perpindahan di kwitansi pengambilan

3
Terlayaninya masyarakat dalam pengambilan berkas perpindahan penduduk





4
Akuntabilitas
Hubungan timbal balik antara petugas dan masyarakat saat pengambilan berkas
Nasionalisme
Berkas selesai tepat waktu sesuai dengan tanggal pengambilan yang telah ditentukan
Etika Publik
Melayani masyarakat dengan ramah dan sopan santun

5
Melayani masyarakat dalam pengambilan berkas dengan baik merupakan salah satu upaya mewujudkan misi pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan


6























3) Memastikan nama pemohon dan nomor register sesuai dengan kwitansi
4) Meminta masyarakat untuk memeriksa berkas dan menandatangi buku mutasi penduduk sebagai tanda terima
5) Menjelaskan prosedur pengiriman berkas sesuai dengan alamat tujuan pindah





Komitmen Mutu
Melakukan pengecekan dengan seksama kecocokan berkas dengan kwitansi pengambilan demi memastikan berkas tidak tertukar
Anti Korupsi
Tidak memungut biaya dalam pengambilan berkas





9.
Memberikan Informasi mengenai Konsolidasi / Penduduk Tercecer
1)    Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung ke loket
2)    Mendengarkan permasalahan yang disampaikan masyarakat
3)    Memberikan penjelasan mengenai Konsolidasi
4)    Memberikan formulir dan menjelaskan tata cara pengisian serta dokumen persyaratan yang harus dilengkapi
5)    Menjelaskan tata cara mengajukan permohonan Konsolidasi





Dipahaminya tentang Konsolidasi / Data Tercecer oleh masyarakat dan diketahuinya dokumen yang dilengkapi sebagai dasar permohonan penerbitan data baru
Akuntabilitas
Hubungan timbal balik antara petugas dan masyarakat saat memberikan penjelasan
Nasionalisme
Tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan
Etika Publik
Menggunakan kata – kata yang mudah dimengerti dan menjelaskan dengan ramah serta sopan
Komitmen Mutu
Memberikan penjelasan yang sesuai dengan aturan dan mengarahkan masyarakat untuk mengikuti alur yang seharusnya
Anti Korupsi
Memberikan penjelasan dengan jujur dan adil  
Dengan memberikan penjelasan yang benar mengenai Penduduk Tercecer, maka misi instansi untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dapat terwujud
1
2
3
4
5
6
10.
Membuat laporan harian perpindahan penduduk antar kabupaten dan antar provinsi
1)    Membuka file Microsoft Excel di komputer yang berisi data permohonan perpindahan penduduk yang telah diproses dalam 1 hari
2)    Menjumlahkan seluruh data permohonan perpindahan penduduk yang telah diproses untuk setiap kecamatan
3)    Melakukan review sebelum mencetak laporan
4)    Mencetak laporan harian kemudian diserahkan kepada kepala seksi untuk di tanda tangan dan disimpan sebagai bahan pembuatan laporan bulanan.
Adanya laporan harian perpindahan penduduk antar kabupaten dan antar provinsi
Akuntabilitas
Laporan sebagai bukti nyata pertanggung jawaban dari pekerjaan yang telah dilakukan
Nasionalisme
Membuat laporan sesuai dengan petunjuk atasan tanpa adanya tekanan
Etika Publik
Melakukan pembuatan laporan dengan tujuan agar data tersimpan rapi dan mudah dalam perekapan bulanan
Komitmen Mutu
Melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab
Anti Korupsi
Membuat laporan tanpa memanipulasi data
Dengan melakukan rekap harian perpindahan penduduk, maka misi instansi untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dapat terwujud









2.5        Jadwal Rencana Aktualisasi
Rencana aktualisasi nilai-nilai dasar/off campus akan dilakukan sejak 3 September s.d. 26 September 2016 yang akan ditampilkan pada tabel 2.2 berikut
(tabel tidak bisa ditampilkan)


Jadwal pelaksanaan kegiatan 1

Jadwal pelaksanaan kegiatan 2

Jadwal pelaksanaan kegiatan 3



Jadwal pelaksanaan kegiatan 4

Jadwal pelaksanaan kegiatan 5

Jadwal pelaksanaan kegiatan 6
Jadwal pelaksanaan kegiatan 10

Jadwal pelaksanaan kegiatan 7

Jadwal pelaksanaan kegiatan 8

Jadwal pelaksanaan kegiatan 9
Keterangan:


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, dalam mengimplementasikan dan mengaktualisasikan nilai – nilai dasar ASN ditempat kerja dapat memberikan manfaat bagi penulis  maupun  instansi tempat kerja agar dapat meningkatkan kualitas PNS dalam melayani masyarakat dan terlaksananya kegiatan yang berprinsip efektif, efisien dan mengandung nilai inovasi demi mewujudkan pelayanan publik yang maksimal.
Ada 10 kegiatan yang dirancang dan diharapkan dapat terlaksana dengan baik yaitu: 1) Membuat check list / daftar persyaratan permohonan perpindahan penduduk; 2)  Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Mengenai Tata Cara Pendaftaran Penduduk; 3) Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Mengenai Tata Cara Perpindahan Penduduk; 4) Melakukan Registrasi Permohonan Pendaftaran Penduduk; 5) Melakukan Registrasi Permohonan Perpindahan Penduduk Antar Kabupaten dan Antar Provinsi; 6) Memproses Permohonan Perpindahan Penduduk Antar Kabupaten dan Antar Provinsi; 7) Mengelompokan berkas perpindahan penduduk yang telah diproses berdasarkan jenis kelamin pemohon dan klasifikasi perpindahan, 8) Melayani Pengambilan Berkas Perpindahan Penduduk; 9) Memberikan Informasi mengenai Konsolidasi / Penduduk Tercecer; dan 10) Membuat laporan harian perpindahan penduduk antar kabupaten dan antar provinsi;








DAFTAR PUSTAKA


Tim Penulis KPK. 2015. Anti Korupsi: Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Basseng.,Purwana, B.H. 2015. Aktualisasi Nilai Dasar Profesi PNS: Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Kumorotomo, W., Wirapradja, N.R., Imbaruddin, A. 2015.Etika Publik: Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Kusumasari, B., Dwiputri, S., Allo, E.L. 2015.Akuntabilitas PNS: Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Latief, Y., Suryanto, A., Muslim, A.Z. 2015.Nasionalisme: Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Bupati Buleleng No. 54 Tahun 2015 Lampiran 14. 2015. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng

Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008. 2008. Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Widita,NN., 2015, Nilai – nilai Dasar Prosfesi ASN (online), Available : www.nnwidita.blogspot.com (22 Agustus 2016)

Yuniarsih, T., Taufiq, M. 2015.Komitmen Mutu: Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar