BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita
bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil
Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur
perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN).
Tugas ASN sebagai pelayan publik
meliputi banyak hal, dalam berbagai kehidupan, seperti pelayanan administrasi negara,
bidang pendidikan, sosial, kesehatan dan lain sebagainya. Setiap ruang
pelayanan tersebut memiliki unit pelaksana terpadu, mulai dari unit terkecil
hingga unit terbesar dalam lingkup nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS
sebagai bagian dari ASN menjadi profesional seperti tersebut diatas adalah
Diklat Prajabatan. Diklat ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai
dasar profesi PNS. Kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk
karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang mampu bersikap dan bertindak profesional
dalam melayani masyarakat.
Untuk membentuk PNS profesional,
dibutuhkan pembaharuan atas pola penyelenggaraan diklat yang ada saat ini dan
yang didukung oleh semua pihak. Praktik penyelenggaraan Diklat Prajabatan
dengan pola pembelajaran klasikal yang didominasi dengan metode ceramah,
menunjukkan bahwa tidak mudah untuk membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS,
terutama proses internalisasi pada diri masing-masing peserta.
Berdasarkan pertimbangan akan hal
tersebut maka dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan yang
memungkinkan peserta untuk mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi
PNS dengan cara mengalami sendiri dalam penerapan dan aktualisasi pada tempat
tugas, sehingga peserta merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan demikian
nilai-nilai dasar profesi PNS tersebut terpatri kuat dalam dirinya. Melalui
pembaharuan Diklat Prajabatan ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang
profesional, yang dewasa ini sangat dibutuhkan untuk mengelola segala
prakondisi dan sumber daya pembangunan. Peserta diklat prajabatan CPNS Tahun
2016 ditugaskan untuk merancang aktualisasi nilai-nilai dasar Akuntabilitas,
Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, dan Anti korupsi yang disingkat
menjadi ANEKA, yang akan dilaksanakan di tempat kerja sebagai bentuk penerapan
ilmu yang sudah didapatkan selama mengikuti Diklat Prajabatan dalam kurun waktu
13 hari belajar/on class.
1.2.
Tujuan
Penyusunan rancangan
aktualisasi nilai dasar Pegawai Negeri Sipil ini bertujuan sebagai pedoman
untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik,
Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA) sebagai Aparatur Sipil Negara di
instansi tempat bekerja agar mampu melaksanakan tugas sesuai dengan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil
Negara.
1.3.
Lokus Aktualisasi
Penulisan ini dibatasi pada kegiatan
yang mengandung nilai-nilai dasar profesi Pegawai Negeri Sipil yaitu:
akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi yang
dilaksanakan di Bidang Administrasi Kependudukan, Bagian Seksi Pendaftaran
Penduduk di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Buleleng selama tanggal 3 September – 26 September
2016.
BAB
II
RANCANGAN
AKTUALISASI
2.1.
Gambaran
Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng berlokasi di Jalan Gajah Mada
No. 152 Singaraja. Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 Tahun 2015,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok
melaksanakan kewenangan otonomi
daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk melaksanakan
tugas pokok tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Bupati;
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang
Kependudukan dan Catatan Sipil;
c.
Pendaftaran dan penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk,
Pemberian Nomor Induk Kependudukan dan Pencatatan Perpindahan Penduduk;
d.
Pelaksanaan pencatatan dan penerbitan kutipan Akte Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Perceraian, Akta kematian, Akta Pengakuan
dan Pengesahan Anak;
e.
Pelaksanaan penyuluhan, penyajian, penyimpanan, pemeliharaan,
pengolahan serta pengelolaan data penduduk dan catatan sipil;
f. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas;
g. Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
Dalam
menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Buleleng mempunyai visi dan misi yang harus di capai.
2.1.1.
Visi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
Terwujudnya tertib
administrasi penduduk dan kepastian hukum pencatatan sipil yang dilandasi sikap
dan perilaku sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana
2.1.2.
Misi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
a. Meningkatkan
penyelenggaraan pelayanan prima di bidang Administrasi Kependudukan;
b. Meningkatkan
penyelenggaraan pelayanan prima di bidang Catatan Sipil
Visi
dan Misi tersebut dijalankan secara komperhensif melalui 4 bidang, yaitu a)
Bidang Penyuluhan dan Program, b) Bidang Administrasi Kependudukan, c) Bidang
Catatan Sipil, dan d) Bidang Pengawasan Penduduk. Adapun struktur organisasi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dapat dilihat pada Gambar 1 berikut: ----
2.2
Tugas
Pokok dan Fungsi Seksi Pendaftaran Penduduk
Menurut
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 Tahun 2015 adapun tugas pokok dan fungsi
Seksi Pendaftaran Penduduk meliputi:
a)
menyusun
rencana kegiatan Seksi Pendaftaran Penduduk berdasarkan data dan program Bidang
Administrasi Kependudukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai
pedoman kerja;
b)
memimpin
dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis
dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)
memberikan
petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai
dengan yang diharapkan;
d)
mengatur dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
e)
memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja
bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan
ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;
f)
menilai prestasi kerja bawahan
berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan pertimbangan
dalam peningkatan karier;
g)
mendata, menginventarisasi bahan
pendaftaran penerbitan KTP;
h)
mendata dan menginventarisasi pemberian
Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK);
i)
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
kegiatan di bidang tugasnya kepada atasan; dan
j)
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Adapun tugas penulis sebagai staf Seksi Pendaftaran
Penduduk dapat dilihat pada profil diri berikut :
Profil Diri Penulis:
Nama
|
Luh Gede Yoni Asta Suri, A.Md.AK
|
NIP
|
|
Pangkat / Golongan
|
Pengatur / II/c
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
Denpasar / 27 Nopember 1993
|
Alamat
|
|
Unit kerja
|
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
|
Instansi
|
|
Uraian Tugas
|
a. Memberikan
informasi kepada masyarakat yang datang ke loket mengenai prosedur dan tata
cara permohonan pendaftaran dan perpindahan penduduk
b. Menerima
berkas serta melakukan registrasi permohonan pendaftaran penduduk dan perpindahan
penduduk antar kabupaten dan antar provinsi
c. Mengerjakan
permohonan perpindahan penduduk antar kabupaten dan provinsi meliputi SKPWNI,
Biodata dan KK
|
2.3.
Teori
Nilai-nilai Dasar Profesi PNS
Berdasarkan
buku panduan Badan Diklat Provinsi Bali Tahun 2016 PNS yang profesional adalah
PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai – nilai dasar prosefesi PNS sehingga
mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan
masyarakat. Nilai – nilai dasar yang dimaksud adalah Akuntabilitas PNS, Nasionalisme,
Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi. Selanjutnya kelima nilai dasar
tersebut diakronimkan menjadi ANEKA.
2.3.1.
Akuntabilitas
Akuntabilitas merujuk pada kewajiban
setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang
menjadi amanahnya. Istilah akuntabilitas sendiri berasal dari istilah dalam
bahasa Inggris accountability yang
berarti pertanggungjawaban atau keadaan untuk diminta pertanggungjawaban.
Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu untuk
menyediakan kontrol demokratis ( peran demokratis ); untuk mencegah korupsi dan
penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional ); dan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas (peran belajar ).
Akuntabilitas publik terdiri dari dua
macam, yaitu : akuntabilitas vertikal ( pertanggungjawaban kepada otoritas yang
lebih tinggi ) dan akuntabilitas horisontal (pertanggungjawaban pada masyarakat
luas). Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka
mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi akuntabilitas kejujuran dan
hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan akuntabilitas
kebijakan. (LAN RI, 2015:7).
Akuntabilitas terdiri
dari beberapa aspek. Menurut LAN RI (2015:8), aspek-aspek tersebut terdiri
dari:
a.
Akuntabilitas adalah
sebuah hubungan
b.
Akuntabilitas berorientasi
pada hasil
c.
Akuntabilitas
membutuhkan adanya laporan
d.
Akuntabilitas
memerlukan konsekuensi
e.
Akuntabilitas
memperbaiki kinerja
Berdasarkan aspek-aspek
tersebut seorang PNS harus memiliki sikap tanggung jawab dalam menjalankan
setiap tugasnya. Bofens (dalam LAN RI, 2015:10) menyatakan bahwa akuntabilitas
publik memiliki tiga fungsi utama yaitu:
a.
untuk menyediakan
kontrol demokratis (peran demokratis);
b.
untuk mencegah korupsi
dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional);
c.
untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas (peran belajar).
Selain itu, menurut LAN
RI (2015:11) akuntabilitas memiliki tingkatan hierarkis. Tingkatan
akuntabilitas terdiri dari 5 tingkatan sebagai berikut.
a.
Akuntabilitas personal
b.
Akuntabilitas individu
c.
Akuntabilitas kelompok
d.
Akuntabilitas
organisasi
e.
Akuntabilitas stakeholder
Akuntabilitas memiliki empat
dimensi agar memenuhi terwujudnya sektor publik yang akuntabel, diantaranya
sebagai berikut.
a.
Akuntabilitas kejujuran
dan hukum (accountability for probity and
legality);
b.
Akuntabilitas proses (process accountability);
c.
Akuntabilitas program (program accountability);
d.
Akuntabilitas kebijakan
(policy accountability).
Menurut Widita (2015) dalam menciptakan
lingkungan kerja yang akuntabel, ada beberapa indikator dari nilai-nilai dasar
akuntabilitas yang harus diperhatikan, yaitu :
1) Kepemimpinan
: Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan
memainkan peranan yang penting dalam menciptakan lingkungannya.
2) Transparansi
: Keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh individu
maupun kelompok/instansi.
3) Integritas
: adalah adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
4) Tanggung
Jawab : adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di
sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat
sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
5) Keadilan
: adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang.
6) Kepercayaan
: Rasa keadilan akan membawa pada sebuah kepercayaan. Kepercayaan ini yang akan
melahirkan akuntabilitas.
7) Keseimbangan
: Untuk mencapai akuntabilitas dalam lingkungan kerja, maka diperlukan
keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas.
8) Kejelasan
: Pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab harus memiliki gambaran yang jelas
tentang apa yang menjadi tujuan dan hasil yang diharapkan.
9) Konsistensi
: adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan sesuatu sampai pada
tercapai tujuan akhir.
2.3.2.
Nasionalisme
Nasionalisme sangat
penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Bahkan tidak hanya sekedar wawasan
saja tetapi kemampuan mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan fungsi
dan tugasnya merupakan hal yang lebih penting. Diharapkan dengan nasionalisme
yang kuat, maka setiap pegawai ASN memiliki orientasi berpikir mementingkan
kepentingan publik, bangsa, dan negara. Nilai-nilai yang berorientasi pada
kepentingan publik menjadi nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai
ASN. Pegawai ASN dapat mempelajari bagaimana aktualisasi sila demi sila dalam
Pancasila agar memiliki karakter yang kuat dengan nasionalisme dan wawasan
kebangsaannya. (Widita, 2015)
Nasionalisme dalam arti
sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak
menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti
ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan
seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedangkan dalam arti luas, nasionalisme merupakan
pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus
menghormati bangsa lain (LAN RI, 2015:1). Secara politis nasionalisme berarti
pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah
airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Dalam UU No. 5 tahun
2014 tentang ASN, salah satu fungsi ASN adalah menjalankan kebijakan publik.
Kebijakan publik diharapkan dapat dilakukan dengan integritas tinggi dalam
melayani publik sehingga dalam menjadi pelayan publik yang profesional. ASN
adalah aparat pelaksana yang melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
yang menjadi landasan kebijakan publik untuk mencapai tujuan-tujuan yang
ditetapkan.
Fungsi ASN sebagai
pelayan publik merupakan segala bentuk pelayanan sektor publik yang
dilaksanakan aparatur pemerintah, termasuk aparat yang bergerak di bidang
perekonomian dalam bentuk barang dan jasa, yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (LAN,
2015:120). Sebagai pelayan publik seorang ASN dituntut menjadi profesional
untuk menciptakan pelayanan yang prima.
Selain profesional dan
melayani, ASN juga dituntut harus memiliki integritas tinggi yang merupakan
bagian dari kode etik dan kode etik perilaku yang telah diatur dalam
Undang-Undang ASN. Etika-etika dalam kode etik tersebut harus diarahkan pada
pilihan-pilihan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
2.3.3.
Etika Publik
Etika dapat dipahami
sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan
yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup
cara-cara pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan
buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nila-nilai yang
dianut, Catalano, 1991 (dalam Widita, 2015).
Etika adalah tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang
lain di dalam institusi yang adil (LAN, 2015:8). Etika lebih dipahami sebagai
refleksi atas baik atau buruk, benar atau salah yang harus dilakukan atau
bagaimana melakukan kewajiban yang baik atau benar. Dalam kaitannya dengan
pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang
menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk
mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan
publik (LAN, 2015:6). Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat
publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan
antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi peribadi, dan kebijaksanaan di
dalam pelayanan publik (Haryatmoko dalam LAN, 2015:7).
Kode etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku
dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal
prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis (LAN, 2015:9). Kode etik
profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat
dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu.
Berdasarkan undang-undang ASN, kode etik dan kode perilaku
ASN yakni sebagai berikut:
a.
Melaksanakan tugasnya
dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
b.
Melaksanakan tugasnya
dengan cermat dan disiplin.
c.
Melayani dengan sikap
hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
d.
Melaksanakan tugasnya
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e.
Melaksanakan tugasnya
sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan.
f.
Menjaga kerahasiaan
yang menyangkut kebijakan negara.
g.
Menggunakan kekayaan
dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
h.
Menjaga agar tidak
terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
i.
Memberikan informasi
secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi
terkait kepentingan kedinasan.
j.
Tidak menyalahgunakan
informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat
atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
k.
Memegang teguh nilai
dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
l.
Melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Dimensi etika publik terdiri dari dimensi tujuan pelayanan
publik yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan relevan,
dimensi modalitas yang terdiri dari akuntabilitas, transparansi, dan
netralitas, serta dimensi tindakan integritas publik (LAN, 2015:11). Ketiga
dimensi tersebut dapat menjadi dasar untuk dapat menjadi pelayan publik yang
beretika.
Pelayanan publik yang profesional membutuhkan tidak hanya
kompetensi teknis dan leadership,
namun juga kompetensi etika. Oleh karena itu perlu dipahami etika dan kode etik
pejabat publik. Tanpa memiliki kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi
tidak peka, tidak peduli dan bahkan seringkali diskriminatif, terutama pada
masyarakat kalangan bawah yang tidak beruntung. Etika publik merupakan refleksi
kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan,
kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian
terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan diterapkannya kode etik ASN, perilaku
pejabat publik harus berubah dari penguasa menjadi pelayan, dari wewenang
menjadi peranan, dan menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus
dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia namun juga di akhirat.
2.3.4.
Komitmen Mutu
LAN RI (2015: 9) menjelaskan bahwa karakteristik utama yang
dapat dijadikan dasar untuk mengukur tingkat efektivitas adalah ketercapaian
target yang telah direncanakan, baik dilihat dari capaian jumlah maupun mutu
hasil kerja, sehingga dapat memberi kepuasan, sedangkan tingkat efisiensi
diukur dari penghematan biaya, waktu, tenaga, dan pikiran dalam menyelesaikan
kegiatan.
Inovasi muncul karena adanya dorongan kebutuhan
organisasi/perusahaan untuk beradaptasi dengan tuntutan perubahan yang terjadi
di sekitarnya. Mengenai inovasi, LAN RI (2015:11) menyatakan bahwa proses
inovasi dapat terjadi secara perlahan (bersifat evolusioner) atau bisa juga
lahir dengan cepat (bersifat revolusioner). Inovasi akan menjadi salah satu
kekuatan organisasi untuk memenangkan persaingan.
Ada empat indikator dari nilai-nilai dasar komitmen mutu yang
harus diperhatikan, yaitu :
1)
Efektif
Efektif
adalah berhasil guna, dapat mencapai hasil sesuai dengan target. Sedangkan efektivitas
menunjukkan tingkat ketercapaian target yang telah direncanakan, baik
menyangkut jumlah maupun mutu hasil kerja. Efektifitas organisasi tidak hanya
diukur dari performans untuk mencapai target (rencana) mutu, kuantitas,
ketepatan waktu dan alokasi sumber daya, melainkan juga diukur dari kepuasan
dan terpenuhinya kebutuhan pelanggan.
2)
Efisien
Efisien
adalah berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa
menimbulkan keborosan. Sedangkan efisiensi merupakan tingkat ketepatan realiasi
penggunaan sumberdaya dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan sehingga dapat
diketahui ada tidaknya pemborosan sumber daya, penyalahgunaan alokasi,
penyimpangan prosedur dan mekanisme yang ke luar alur.
3)
Inovasi
Inovasi
Pelayanan Publik adalah hasil pemikiran baru yang konstruktif, sehingga akan
memotivasi setiap individu untuk membangun karakter sebagai aparatur yang
diwujudkan dalam bentuk profesionalisme layanan publik yang berbeda dari
sebelumnya, bukan sekedar menjalankan atau menggugurkan tugas rutin.
4)
Mutu
Mutu merupakan
suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses dan
lingkungan yang sesuai atau bahkan melebihi harapan konsumen. Mutu mencerminkan
nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan
kebutuhan dan keinginannya, bahkan melampaui harapannya. Mutu merupakan salah
satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja. Mutu
menjadi salah satu alat vital untuk mempertahankan keberlanjutan organisasi dan
menjaga kredibilitas institusi.
Ada lima dimensi
karakteristik yang digunakan pelanggan dalam mengevaluasi kualitas pelayan
(Berry dan Pasuraman dalam Zulian Zamit, 2010:11), yaitu :
a.
Tangibles (bukti
langsung), yaitu : meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana
komunikasi;
b.
Reliability
(kehandalan), yaitu kemampuan dalam memberikan pelayanan dengan segera dan
memuaskan serta sesuai dengan yang telah dijanjikan;
c.
Responsiveness (daya
tangkap), yaitu keinginan untuk memberikan pelayanan dengan tanggap;
d.
Assurance (jaminan),
yaitu mencakup kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya;
e.
Empaty, yaitu kemudahan
dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, dan perhatian dengan tulus
terhadap kebutuhan pelanggan.
Berdasarkan pendapat beberapa ahli maka dapat disimpulkan
bahwa mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada
pelanggan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dan bahkan melampaui
harapannya. Manajemen mutu harus dilaksanakan secara terintegrasi, dengan
melibatkan seluruh komponen organisasi, untuk senantiasa melakukan perbaikan
mutu agar dapat memuaskan pelanggan. Bill Creech (dalam LAN, 2015)
memperkenalkan lima pilar dalam manajemen mutu terpadu yaitu produk, proses,
organisasi, pemimpin dan komitmen. Kelima pilar tersebut memiliki keterkaitan dan
ketergantungan yang tinggi, sehingga target mutu dapat diwujudkan bahkan dapat
terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Target utama kinerja aparatur yang berbasis komitmen mutu
adalah mewujudkan kepuasan masyarakat yang menerima layanan. Mutu kerja aparatur
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dewasa ini masih banyak yang tidak
mengindahkan peraturan
perundang-undangan.
2.3.5.
Anti Korupsi
Kata korupsi berasal
dari bahasa latin yaitu Corruptio
yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Korupsi sering dikatakan
sebagai kejahatan luar biasa, karena dampaknya yang luar biasa, menyebabkan
kerusakan baik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan
yang lebih luas. Kerusakan tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek,
namun dapat berdampak secara jangka panjang. (Widita, 2015)
Ada 9 (sembilan)
indikator dari nilai-nilai dasar anti korupsi yang harus diperhatikan, yaitu :
1)
Jujur
Kejujuran
merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas
diri seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi
yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan
serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, sehingga
dapat membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang.
2)
Peduli
Kepedulian
sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu
yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di
mana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan
uluran tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya
diri sendiri dengan cara yang tidak benar tetapi ia malah berupaya untuk
menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.
3)
Mandiri
Kemandirian
membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak bergantung
terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang
memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif.
Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
4)
Disiplin
Disiplin
adalah kunci keberhasilan semua orang. Ketekunan dan konsistensi untuk terus
mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan
dirinya dalam menjalani tugasnya. Kepatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran
menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat
terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus dalam kemalasan yang
mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah.
5)
Tanggung Jawab
Pribadi
yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya
di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama
manusia. Segala tindak tanduk dan kegiatan yang dilakukannya akan
dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat,
negara, dan bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan
tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista
6)
Kerja Keras
Individu
beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi
terwujudnya kemanfaatan publik yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir
dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya.
Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.
7)
Sederhana
Pribadi
yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan
berupaya memenuhi kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan. Ia
tidak tergoda untuk hidup dalam gelimang kemewahan. Kekayaan utama yang menjadi
modal kehidupannya adalah ilmu pengetahuan. Ia sadar bahwa mengejar harta tidak
akan pernah ada habisnya karena hawa nafsu keserakahan akan selalu memacu untuk
mencari harta sebanyak-banyaknya.
8)
Berani
Seseorang
yang memiliki karakter kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran
dan menolak kebathilan. Ia tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dan berani
menyatakan penyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendirian dalam
kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan
yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak
memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang.
9)
Adil
Pribadi
dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa apa yang dia terima sesuai
dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa
yang ia sudah upayakan. Bila ia seorang pimpinan maka ia akan memberi
kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan kinerjanya. Ia juga ingin
mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsanya.
Kesadaran anti korupsi yang dibangun melalui pendekatan
spiritual, dengan selalu ingat akan tujuan keberadaannya sebagai manusia di
muka bumi, dan selalu ingat bahwa seluruh ruang dan waktu kehidupannya harus
dipertanggungjawabkan sehingga dapat menjadi benteng kuat untuk anti korupsi.
Tanggung jawab spiritual yang baik akan menghasilkan niat yang baik dan
mendorong untuk memiliki visi dan misi yang baik, hingga selalu memiliki
semangat untuk melakukan proses atau usaha terbaik dan mendapatkan hasil
terbaik agar dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
2.4
Rancangan
Aktualisasi Nilai Dasar
Rancangan
kegiatan aktualisasi nilai dasar yang akan dilaksanakan di Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat dilihat pada tabel 2.1 berikut. (mohon maaf agak berantakan tabelnya)
Tabel
2.1. Rancangan Aktualisasi Nilai Dasar
NO
|
KEGIATAN
|
TAHAPAN KEGIATAN
|
OUTPUT/ HASIL KEGIATAN
|
NILAI – NILAI DASAR
|
KONTRIBUSI
TERHADAP
VISI DAN MISI
INSTANSI
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
|
Membuat check
list / daftar persyaratan permohonan pindah penduduk (inovasi)
|
1)
Memastikan komputer dan printer dalam keadaan
menyala
2)
Mengetik daftar persyaratan permohonan perpindahan
penduduk dengan Microsoft Word
3)
Melakukan cek ulang persyaratan sebelum di cetak
4)
Mencetak check
list dan meletakkan di loket dengan rapi
|
Tersedianya check
list / daftar persyaratan permohonan perpindahan penduduk
|
Akuntabilitas
Adanya
tanggung jawab dalam mengerjakan tugas sesuai dengan amanah
Nasionalisme
Membuat check list berdasarkan peraturan
perundangan yang ada
Etika Publik
Bekerja dengan
rapi dan baik melambangkan sikap yang beretika
Komitmen Mutu
Memastikan
pekerjaan yang dilakukan telah sesuai sebelum dicetak adalah salah satu wujud
komitmen
Anti Korupsi
Bekerja dengan
jujur tanpa menambahkan unsur lain yang tidak seharusnya
|
Dengan
membuat check list demi kelancaran
pengurusan berkas maka visi instansi untuk mewujudkan masyarakat yang tertib
administrasi kependudukan dapat terwujud
|
2.
1
|
Memberikan Informasi Kepada Masyarakat yang datang
ke loket Mengenai Tata Cara Pendaftaran
Penduduk
2
|
1)
Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung
ke Loket
2)
Mendengarkan Permasalahan yang disampaikan masyarakat
mengenai Pendaftaran Penduduk
3)
Memberikan penjelasan dari permasalahan yang
disampaikan masyarakat
3
|
Diketahuinya informasi dan tata cara mengenai
pendaftaran penduduk oleh masyarakat sehingga bisa mengajukan permohonan
untuk memperoleh NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4
|
Akuntabilitas
Hubungan
timbal balik antara petugas dan masyarakat saat memberikan penjelasan
Nasionalisme
Tidak
membedakan pelayanan kepada masyarakat
Etika Publik
Melayani dengan
sopan dan ramah
Komitmen Mutu
Memberikan
penjelasan yang sesuai dengan aturan dan mengarahkan masyarakat untuk
mengikuti alur yang seharusnya
5
|
Dengan memberikan penjelasan yang jelas mengenai
Tata Cara Pendaftaran Penduduk, maka misi instansi untuk mewujudkan pelayanan
prima di bidang administrasi kependudukan dapat terwujud
6
|
|
|
4)
Memberikan Formulir isian pendaftaran penduduk dan
menjelaskan tata cara pengisian formulir beserta persyaratan dokumen yang
harus dilengkapi
5)
Mempersilakan masyarakat untuk mengisi formulir
dan melengkapi dokumen persyaratan
|
sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan
lainnya
|
Anti Korupsi
Memberikan
penjelasan dengan jujur dan adil
|
|
3.
1
|
Memberikan Informasi Kepada Masyarakat yang datang
ke Loket Mengenai Tata Cara Perpindahan Penduduk
2
|
1)
Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung
ke Loket
2)
Mendengarkan Permasalahan yang disampaikan
Masyarakat mengenai perpindahan penduduk
3)
Memberikan penjelasan dari permasalahan yang
disampaikan masyarakat
4)
Memberikan check
list dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh surat perpindahan
penduduk
Mempersilakan
masyarakat untuk melengkapi dokumen persyaratan
3
|
Dipahaminya prosedur permohonan perpindahan
penduduk oleh masyarakat
4
|
Akuntabilitas
Hubungan
timbal balik antara petugas dan masyarakat saat memberikan penjelasan
Nasionalisme
Tidak
mendiskriminasi masyarakat yang memohon penjelasan
Etika Publik
Melayani
masyarakat dengan sopan santun
Komitmen Mutu
Memberikan
penjelasan yang sesuai dengan aturan dan mengarahkan masyarakat untuk
mengikuti alur yang seharusnya
Anti Korupsi
Memberikan
penjelasan dengan jujur dan adil
5
|
Dengan memberikan penjelasan mengenai tata cara perpindahan
penduduk, maka misi instansi untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang
administrasi kependudukan dapat terwujud
6
|
4.
|
Melakukan Registrasi Permohonan Pendaftaran
Penduduk
|
1)
Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung
ke loket
2)
Menerima berkas dari masyarakat dan melakukan
pengecekan kelengkapan dokumen
3)
Melakukan registrasi permohonan di buku register
4)
Memberikan kwitansi pengambilan yang berisi nomor
register dan waktu pengambilan berkas
5)
Mengumpulkan berkas dan menyerahkan ke operator
untuk diproses
|
Adanya registrasi data permohonan pendaftaran
penduduk
|
Akuntabilitas
Hubungan
timbal balik antara petugas dan masyarakat saat menerima berkas
Nasionalisme
Mengecek
berkas yang masuk secara berurutan
Etika Publik
Melayani masyarakat
dengan ramah dan sopan santun
Komitmen Mutu
Melakukan
pengecekan dengan seksama dan teliti sesuai dengan aturan yang ditetapkan
Anti Korupsi
Mengecek
kelengkapan berkas apabila ada yang tidak lengkap, berani menolak berkas dan
meminta masyarakat melengkapi semua persyaratan
|
Pengecekan berkas pendaftaran penduduk yang teliti
dan sesuai aturan dapat mewujudkan visi instansi untuk mewujudkan masyarakat
yang tertib administrasi kependudukan
|
5.
|
Melakukan Registrasi Permohonan Perpindahan
Penduduk Antar Kabupaten dan Antar Provinsi
|
1)
Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung
ke loket
2)
Menerima berkas dari masyarakat dan melakukan
pengecekan kelengkapan dokumen
3)
Melakukan registrasi permohonan di buku register
4)
Memberikan kwitansi pengambilan yang berisi nama
pemohon, nomor register, klasifikasi perpindahan dan waktu pengambilan berkas
|
Adanya registrasi data permohonan perpindahan
penduduk antar kabupaten dan antar provinsi
|
Akuntabilitas
Hubungan
timbal balik antara petugas dan masyarakat saat menerima berkas
Nasionalisme
Tidak
membedakan status social masyarakat saat melakukan pengecekan berkas
Etika Publik
Melayani
masyarakat dengan ramah dan sopan santun
Komitmen Mutu
Melakukan
pengecekan dengan seksama dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan
Anti Korupsi
Mengecek
kelengkapan berkas apabila ada yang tidak lengkap, berani menolak berkas dan
meminta masyarakat melengkapi semua persyaratan
|
Pengecekan berkas ppermohonan perpindahan penduduk
yang teliti dan sesuai aturan dapat mewujudkan visi instansi untuk mewujudkan
masyarakat yang tertib administrasi kependudukan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
|
5)
Mengumpulkan berkas setiap jam nya untuk kemudian
di proses
|
|
|
|
6.
1
|
Memproses Permohonan Perpindahan Penduduk Antar
Kabupaten dan Antar Provinsi
2
|
1)
Memastikan komputer dalam keadaan hidup dan
melakukan log in ke aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan)
2)
Menginput data nomor KK pemohon di aplikasi SIAK
3)
Menginput data perpindahan penduduk baik itu antar
kabupaten atau antar provinsi
4)
Melakukan preview ulang kebenaran data sebelum
dilakukan pencetakan
5)
Mencetak SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara
Indonesia), Biodata Pemohon dan KK
6)
Menyalin nama pemohon dan klasifikasi kepindahan ke
Microsoft Excel sebagai bahan untuk perekapan data harian (inovasi)
7)
Menyerahkan berkas kepada Kepala Bidang untuk di
verifikasi dan ditanda tangan
3
|
Diprosesnya permohonan Perpindahan penduduk antar
kabupaten dan antar provinsi
4
|
Akuntabilitas
Bertanggung
jawab dalam melaksanakan input data sehingga menghasilkan dokumen yang sesuai
dengan permohonan masyarakat
Nasionalisme
Bekerja secara
profesional tanpa mementingkan kepentingan pribadi
Etika Publik
Mengerjakan
permohonan dengan sesuai nomor registrasi dan tidak didasari kepentingan
perseorangan
Komitmen Mutu
Melakukan
pekerjaan dengan efektif dan efisien serta mengandung nilai inovasi
Anti Korupsi
Bekerja jujur
dan tidak memanipulasi data
5
|
Dengan memprose permohonan secara profesional dan
efektif, maka visi instansi untuk mewujudkan masyarakat yang tertib
administrasi kependudukan dapat terwujud
6
|
|
|
8)
Melakukan pengelompokan berkas dan pengarsipan dokumen
|
|
|
|
7.
|
Mengelompokan berkas perpindahan penduduk yang
telah diproses berdasarkan jenis kelamin pemohon dan klasifikasi perpindahan sebelum
di serahkan ke masyarakat
|
1)
Menyiapkan map untuk masing – masing klasifikasi perpindahan
dan jenis kelamin (laki – laki antar kabupaten, laki – laki antar provinsi,
perempuan antar kabupaten dan perempuan antar provinsi)
2)
Menuliskan jenis klasifikasi perpindahan di bagian
luar map
3)
Menempatkan berkas perpindahan penduduk ke dalam
map sesuai klasifikasi dan diurut berdasarkan nomor register
4)
Meletakkan map dengan baik dan rapi dalam keadaan
tertutup rapat
|
Dikelompokannya berkas perpindahan penduduk sesuai
klasifikasi perpindahan dan jenis kelamin pemohon
|
Akuntabilitas
Dengan
mengelompokan berkas, petugas bertanggung jawab penuh dalam kemudahan
pencarian berkas
Nasionalisme
Bekerja secara
profesional tanpa mementingkan kepentingan pribadi
Etika Publik
Bekerja dengan
rapi dan bersih
Komitmen Mutu
Melakukan pengelompokan
dengan efektif tanpa merusak berkas
Anti Korupsi
Tidak terlibat
konflik kepentingan dalam pengelompokan berkas
|
Dengan mengelompokan berkas sehingga nantinya
memudahkan dalam pencarian dapat membantu mewujudkan misi instansi untuk
mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan
|
8.
1
|
Melayani Pengambilan Berkas Perpindahan Penduduk
2
|
1)
Menerima kwitansi pengambilan yang diserahkan oleh
masyarakat
2)
Mengambil berkas perpindahan penduduk sesuai nomor
register dan klasifikasi perpindahan di kwitansi pengambilan
3
|
Terlayaninya masyarakat dalam pengambilan berkas
perpindahan penduduk
4
|
Akuntabilitas
Hubungan
timbal balik antara petugas dan masyarakat saat pengambilan berkas
Nasionalisme
Berkas selesai
tepat waktu sesuai dengan tanggal pengambilan yang telah ditentukan
Etika Publik
Melayani
masyarakat dengan ramah dan sopan santun
5
|
Melayani masyarakat dalam pengambilan berkas
dengan baik merupakan salah satu upaya mewujudkan misi pelayanan prima di
bidang administrasi kependudukan
6
|
|
|
3)
Memastikan nama pemohon dan nomor register sesuai
dengan kwitansi
4)
Meminta masyarakat untuk memeriksa berkas dan
menandatangi buku mutasi penduduk sebagai tanda terima
5)
Menjelaskan prosedur pengiriman berkas sesuai
dengan alamat tujuan pindah
|
|
Komitmen Mutu
Melakukan
pengecekan dengan seksama kecocokan berkas dengan kwitansi pengambilan demi
memastikan berkas tidak tertukar
Anti Korupsi
Tidak memungut
biaya dalam pengambilan berkas
|
|
9.
|
Memberikan Informasi mengenai Konsolidasi /
Penduduk Tercecer
|
1)
Memberikan salam kepada masyarakat yang berkunjung
ke loket
2)
Mendengarkan permasalahan yang disampaikan
masyarakat
3)
Memberikan penjelasan mengenai Konsolidasi
4)
Memberikan formulir dan menjelaskan tata cara
pengisian serta dokumen persyaratan yang harus dilengkapi
5)
Menjelaskan tata cara mengajukan permohonan
Konsolidasi
|
Dipahaminya
tentang Konsolidasi / Data Tercecer oleh masyarakat dan diketahuinya dokumen
yang dilengkapi sebagai dasar permohonan penerbitan data baru
|
Akuntabilitas
Hubungan
timbal balik antara petugas dan masyarakat saat memberikan penjelasan
Nasionalisme
Tidak diskriminatif
dalam memberikan pelayanan
Etika Publik
Menggunakan
kata – kata yang mudah dimengerti dan menjelaskan dengan ramah serta sopan
Komitmen Mutu
Memberikan
penjelasan yang sesuai dengan aturan dan mengarahkan masyarakat untuk
mengikuti alur yang seharusnya
Anti Korupsi
Memberikan
penjelasan dengan jujur dan adil
|
Dengan
memberikan penjelasan yang benar mengenai Penduduk Tercecer, maka misi
instansi untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan
dapat terwujud
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
10.
|
Membuat laporan harian perpindahan penduduk antar
kabupaten dan antar provinsi
|
1)
Membuka file Microsoft Excel di komputer yang
berisi data permohonan perpindahan penduduk yang telah diproses dalam 1 hari
2)
Menjumlahkan seluruh data permohonan perpindahan
penduduk yang telah diproses untuk setiap kecamatan
3)
Melakukan review sebelum mencetak laporan
4)
Mencetak laporan harian kemudian diserahkan kepada
kepala seksi untuk di tanda tangan dan disimpan sebagai bahan pembuatan
laporan bulanan.
|
Adanya laporan harian perpindahan penduduk antar
kabupaten dan antar provinsi
|
Akuntabilitas
Laporan
sebagai bukti nyata pertanggung jawaban dari pekerjaan yang telah dilakukan
Nasionalisme
Membuat
laporan sesuai dengan petunjuk atasan tanpa adanya tekanan
Etika Publik
Melakukan
pembuatan laporan dengan tujuan agar data tersimpan rapi dan mudah dalam
perekapan bulanan
Komitmen Mutu
Melakukan
pekerjaan dengan penuh tanggung jawab
Anti Korupsi
Membuat
laporan tanpa memanipulasi data
|
Dengan
melakukan rekap harian perpindahan penduduk, maka misi instansi untuk
mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan dapat terwujud
|
2.5
Jadwal
Rencana Aktualisasi
Rencana
aktualisasi nilai-nilai dasar/off campus
akan dilakukan sejak 3 September s.d. 26 September 2016 yang akan ditampilkan
pada tabel 2.2 berikut
(tabel tidak bisa ditampilkan)
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 1
|
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 2
|
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 3
|
|
|
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 4
|
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 5
|
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 6
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 10
|
|
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 7
|
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 8
|
|
Jadwal
pelaksanaan kegiatan 9
|
Keterangan:
BAB
III
PENUTUP
Berdasarkan
pemaparan pada bab-bab sebelumnya, dalam mengimplementasikan dan
mengaktualisasikan nilai – nilai dasar ASN ditempat kerja dapat memberikan
manfaat bagi penulis maupun instansi tempat kerja agar dapat meningkatkan
kualitas PNS dalam melayani masyarakat dan terlaksananya kegiatan yang
berprinsip efektif, efisien dan mengandung nilai inovasi demi mewujudkan
pelayanan publik yang maksimal.
Ada 10 kegiatan yang dirancang dan diharapkan dapat terlaksana
dengan baik yaitu: 1) Membuat check list
/ daftar persyaratan permohonan perpindahan penduduk; 2) Memberikan
Informasi Kepada Masyarakat Mengenai Tata Cara Pendaftaran Penduduk; 3) Memberikan
Informasi Kepada Masyarakat Mengenai Tata Cara Perpindahan Penduduk; 4) Melakukan
Registrasi Permohonan Pendaftaran Penduduk; 5) Melakukan Registrasi Permohonan Perpindahan
Penduduk Antar Kabupaten dan Antar Provinsi; 6) Memproses Permohonan Perpindahan
Penduduk Antar Kabupaten dan Antar Provinsi; 7) Mengelompokan berkas perpindahan
penduduk yang telah diproses berdasarkan jenis kelamin pemohon dan klasifikasi perpindahan,
8) Melayani Pengambilan Berkas Perpindahan Penduduk; 9) Memberikan Informasi
mengenai Konsolidasi / Penduduk Tercecer; dan 10) Membuat laporan harian perpindahan
penduduk antar kabupaten dan antar provinsi;
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penulis KPK. 2015. Anti Korupsi: Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan
II.
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Basseng.,Purwana, B.H. 2015. Aktualisasi Nilai Dasar Profesi PNS: Modul
Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Kumorotomo, W., Wirapradja, N.R., Imbaruddin, A.
2015.Etika Publik: Modul Diklat
Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Kusumasari, B., Dwiputri, S., Allo, E.L. 2015.Akuntabilitas PNS: Modul Diklat Prajabatan
Golongan I dan II.
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Latief, Y., Suryanto, A., Muslim, A.Z. 2015.Nasionalisme: Modul Diklat Prajabatan
Golongan I dan II.
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Peraturan Bupati Buleleng No. 54 Tahun 2015 Lampiran
14. 2015. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008. 2008. Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
Widita,NN.,
2015, Nilai – nilai Dasar Prosfesi ASN
(online), Available : www.nnwidita.blogspot.com (22 Agustus 2016)
Yuniarsih, T., Taufiq, M. 2015.Komitmen Mutu: Modul Diklat Prajabatan Golongan I dan
II.
Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.